JUAL RAMBU- RAMBU

RAMBU DILARANG PARKIR

Rambu dilarang parkir merupakan salah satu jenis rambu larangan yang mengartikan bahwa kita tidak boleh parkir di area rambu tersebut. Rambu jenis ini disimbolkan dengan huruf P yang dicoret. Rambu dilarang parkir ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. Dirancang menggunakan plat berbentuk lingkaran dengan satu tiang penyangga.

Kami menjual berbagai macam rambu lalulintas dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau.

 



  • RAMBU HATI - HATI PEJALAN KAKI

    Rambu ini berfungsi melindungi hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman dan nyaman. Rambu penyeberangan biasanya berada tak jauh dari zebra cross. Dengan adanya rambu ini, pengendara kendaraan diharap lebih waspada ketika ada orang sedang melintas.


    Rambu dilarang balik arah dipasang untuk mengatur arah posisi yang tepat untuk berbalik arah. Pasalnya, berbalik arah di kawasan terlarang dapat menimbulkan kecelakaan berantai yang membahayakan banyak nyawa.








    RAMBU PELINDUNG KAKI

    Rambu Keharusan menggunakan sepatu keselamatan merupakan makna sign ini. Dengan menggunakan alat pelindung kaki, pekerja dapat terhindar dari tergelincir, tertimpa atau terbentur benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrem, serta terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik.

    SPESIFIKASI : 

    • Material Rambu Peringatan : alumunium
    • Material Sticker : 1.2MM CUTTING STICKER REFEXTIF
    •  Ukuran Rambu  : 40 x 60 Cm; 30 x 50 Cm dll. (sesuai permintaan)
    ALAMAT :
        Bumi Sakinah 4 A10/11 Rt 002/007
         Kel. Muktiwari  Kec Cibitung, Bekasi
            Hub : 0895-3914-73260 (WA)
        

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    PLANG NAMA JALAN